Kita pasti mengenal bulan Rojab, salah satu bulan Haram (dimuliakan) oleh Allah.
banyak amalan yang baik yang dapat kita laksanakan di dalamnya. langsung saja yuk dibaca artikelnya
Asal Penamaan
Dinamakan bulan Rajab, dari kata rajjaba –
yurajjibu yang artinya mengagungkan. Bulan ini dinamakan Rajab karena bulan ini
diagungkan masyarakat Arab. (keterangan Al Ashma’i, dikutip dari Lathaiful
Ma’arif, hal. 210)
Keutamaan Bulan Rajab
Bulan Rajab termasuk salah satu empat bulan
haram.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah
adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus..” (QS. At Taubah: 36)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ
وَالأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ
مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ
مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana
kondisinya, ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas
bulan, diantaranya empat bulan haram. Tiga bulan ber-turut-turut: Dzul Qa’dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan: Rajab suku Mudhar, yaitu bulan antara
Jumadi (tsaniyah) dan sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Keterangan:
Disebut “Rajab suku Mudhar” karena suku Mudhar
adalah suku yang paling menjaga kehormatan bulan Rajab, dibandingkan suku-suku
yang lain. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan: antara
Jumadil (tsaniyah) dan sya’ban, sebagai bentuk menguatkan makna. (Umdatul Qori,
26/305)
Ada yang menjelaskan, disebut “Rajab suku
Mudhar” untuk membedakan dengan bulan yang diagungkan suku Rabi’ah. Suku
Rabi’ah menghormati bulan Ramadhan, sementara suku Mudhar mengagungkan bulan
Rajab. Karena itu bulan ini dinisbahkan kepada suku Mudhar.
Amalan Sunnah di
Bulan Rajab
Tidak terdapat amalan
khusus terkait bulan Rajab. Baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan bulan rajab
adalah hadis bathil dan tertolak.
Ibn Hajar mengatakan:
Tidak terdapat riwayat yang shahih, bisa untuk dijadikan dalil tentang
keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh atau puasa di tanggal
tertentu bulan rajab atau shalat tahajjud di malam tertentu. Keterangan saya
ini telah didahului oleh ketengan Imam Abu Ismail Al Harawi. (Tabyinul Ujub
bimaa warada fii Fadli Rajab, hal. 6)
Imam Ibn Rajab
mengatakan: “Tidak terdapat dalil yang shahih, yang menyebutkan adanya anjuran
shalat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat
Raghaib di malam jum’at pertama bulan rajab adalah hadis dusta, bathil, dan
tidak shahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah menurut mayoritas ulama.” (Lathaiful
Ma’arif, hal. 213)
Terkait masalah puasa
di bulan Rajab, Imam Ibn Rajab juga menegaskan, tidak ada satupun hadis shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keutamaan puasa bulan Rajab
secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau
mengatakan: “Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan
Rajab.” Namun riwayat bukan hadis. Imam Al Baihaqi mengomentari keterangan Abu
Qilabah: “Abu Qilabah termasuk Tabi’in senior, beliau tidak menyampaikan
riwayat itu selain hanya kabar tanpa sanad.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 213)
Pertama, Puasa
Sunnah bulan haram
Akan tetapi, jika
seseorang melaksanakan puasa di bulan Rajab dengan niat puasa sunnah di
bulan-bulan haram maka ini dibolehkan, bahkan dianjurkan. Mengingat sebuah
hadits yanng diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud, Al Baihaqi dan yang lainnya,
bahwa suatu ketika datang seseorang dari suku Al Bahili menghadap Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia meminta diajari berpuasa. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menasehatkan: “Puasalah sehari tiap bulan.” Orang ini
mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Dua hari setiap bulan”. Orang ini
mengatakan: “Saya masih kuat, tambahkanlah!” “Tiga hari setiap bulan.” orang
ini tetap meminta untuk ditambahi. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Puasalah di bulan haram dan berbukalah (setelah selesai bulan
haram).” (Hadis ini dishahihkan sebagaian ulama dan didhaifkan ulama lainnya).
Namun diriwayatkan bahwa beberapa ulama salaf berpuasa di semua bulan haram.
Dinataranya: Ibn Umar, Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Subai’i.
Kedua,
Mengkhususkan Umrah di bulan Rajab
Diriwayatkan bahwa Ibn
Umar pernah mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan umrah
di bulan Rajab. Kemudian ucapan beliau ini diingkari A’isyah dan beliau diam
saja. (HR. Al Bukhari & Muslim)
Umar bin Khatab dan
beberapa sahabat lainnya menganjurkan umrah bulan Rajab. A’isyah dan Ibnu Umar
juga melaksanakan umarah bulan Rajab.
Ibnu Sirin menyatakan,
bahwa para sahabat melakukan hal itu. Karena rangkaian haji dan umrah yang
paling bagus adalah melaksanakan haji dalam satu perjalanan sendiri dan
melaksanakan umrah dalam satu perjalanan yang lain, selain di bulan haji. (Al
Bida’ Al Hauliyah, hal 119).
Dari penjelasan Ibn
Rajab menunjukkan bahwa melakukan umrah di bulan Rajab hukumnya dianjurkan.
Beliau berdalil dengan anjuran Umar bin Khatab untuk melakukan umrah di bulan
Rajab. Dan dipraktekkan oleh A’isyah dan Ibnu Umar.
Diriwayatkan Al Baihaqi,
dari Sa’id bin Al Musayib, bahwa A’isyah radliallahu ‘anha melakukan umrah di
akhir bulan Dzulhijjah, berangkat dari Juhfah, beliau berumrah bulan Rajab
berangkat dari Madinah, dan beliau memulai Madinah, namun beliau mulai
mengikrarkan ihramnya dari Dzul Hulaifah. (HR. Al Baihaqi dengan sanad hasan)
Namun ada sebagian
ulama yang menganggap umrah di bulan Rajab tidak dianjurkan. Karena tidak ada
dalil khusus terkait umrah bulan Rajab. Ibnu Atthar mengatakan: Diantara berita
yang sampai kepadaku dari penduduk Mekah, banyaknya kunjungan di bulan Rajab.
Kejadian ini termasuk masalah yang belum kami ketahui dalilnya. Bahkan terdapat
hadis yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umrah di
bulan Ramadhan nilainya seperti haji.” (HR. Al Bukhari)
Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alu Syaikh mengatakan, bahwa para ulama mengingkari sikap mengkhususkan
bulan Rajab untuk memperbanyak melaksanakan umrah. (Majmu’ Fatawa Syaikh
Muhammad bin Ibrahim, 6/131)
Kesimpulan:
Pendapat yang lebih
kuat dalam masalah ini, mengkhususkan umrah di bulan Rajab adalah perbuatan
yang tidak ada landasannya dalam syariat. Karena tidak ada satupun dalil yang
menunjukkan anjuran mengkhususkan bulan Rajab untuk pelaksanaan umrah.
Disamping itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah
melakukan umrah di bulan Rajab, sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya.
Andaikan ada keutamaan
mengkhususkan umrah di bulan Rajab, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan memberi tahukan kepada umatnya. Sebagaimana beliau memberi tahu umatkan
akan keutamaan umrah di bulan Ramadlan. Sedangkan riwayat dari Umar bahwa beliau
menganjurkan umrah di bulan Rajab, yang benar sanadnya dipermasalahkan.
Ketiga, Menyembelih
hewan (Atirah)
Atirah adalah hewan
yang disembelih di bulan Rajab untuk tujuan beribadah.
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum atirah.
Pendapat pertama,
athirah dianjurkan. Dalilnya adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ‘Athirah, kemudian beliau
menjawab: “Athirah itu hak.” (HR. Ahmad, An Nasa’i dan As Suyuthi dalam Jami’us
Shaghir)
Pendapat kedua, atirah
tidak disyariatkan, namun tidak makruh. Dalilnya, hadis dari Abu Razin, Laqirh
bin Amir Al Uqaili, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Kami menyembelih hewan di bulan Rajab di zaman Jahilliyah. Kami memakannya dan
memberi makan tamu yang datang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Tidak masalah.” (HR. An Nasa’i, Ad Darimi, dan Ibn Hibban)
Pendapat ketiga,
atirah hukumnya makruh. Berdasarkan hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Tidak ada Fara’a dan tidak ada Atirah.” (HR. Al Bukhari &
Muslim)
Fara’a adalah anak
pertama binatang, yang disembelih untuk berhala.
Pendapat keempat,
atirah hukumnya haram. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnul Qoyim dan Ibnul
Mundzir. Ibnul Qoyim mengatakan: “Dulu masyarakat arab melakukan atirah di masa
jahiliyah, kemudian mereka tetap melakukannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendukungnya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya,
melalui sabdanya: “Tidak ada fara’a dan tidak ada atirah.” akhirnya para
sahabat meninggalkannya, karena adanya larangan beliau. Dan telah dipahami
bersama, bahwa larangan itu hanya akan muncul, jika sebelumnya ada yang
melakukannya. Sementara tidak kita jumpai adanya satupun ulama yang mengatakan:
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang atirah kemudian beliau
membolehkannya kembali…” (Tahdzib Sunan Abu Daud, 4/92 – 93). InsyaaAllah,
pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran.
demikian sedikit info tentang bulan Rojab, jika kurang baca artikel tentang bulan Rojab lebih banyak ya, agar amalan-amalan kita tidak sia-sia.
Selain itu di bulan Rojab juga ada peristiwa yang kita kenal dengan Isra' Mi'raj loh, yaitu perjalanan Rasulullah dari bumi sampai ke langit. so bulan Rojab itu insyaAllah selalu penuh berkah.
semoga bermanfaat ya
Assalamu'alaykum warahmatullah

No comments:
Post a Comment